Pemutusan Izin 28 Perusahaan Pasca Banjir: Prabowo Tindak Tegas
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah drastis dengan mencabut izin operasi 28 perusahaan di tiga provinsi Sumatra—Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar)—setelah banjir dan longsor merenggut ribuan korban. Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyampaikan laporan tentang pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pelanggaran meliputi operasi di luar wilayah izin, kegiatan di kawasan hutan lindung, dan kewajiban pajak yang tidak dipenuhi. “Beberapa perusahaan bahkan beroperasi di hutan lindung, yang seharusnya dilindungi,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
8 Perusahaan di Sumbar Terancam: PT Minas Pagai Lumber dan Lainnya
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, delapan beroperasi di Sumbar. Salah satunya adalah PT Minas Pagai Lumber, yang memiliki izin konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Pulau Pagai Utara-Selatan, Kepulauan Mentawai. Konsesi seluas 78.000 hektare ini telah berlangsung sejak 1970-an dan diperpanjang hingga 2056.
PT Minas Pagai Lumber terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), yang didirikan tahun 2016 dan bergerak di sektor kehutanan. Perusahaan ini didirikan di Jakarta pada 4 November 1975.
Dampak Lingkungan: Banjir dan Longsor Akibat Deforestasi
Banjir dan longsor di Sumbar yang merenggut ratusan korban diyakini terkait dengan deforestasi yang tidak terkontrol. Beberapa perusahaan yang izinnya dicabut diduga telah melakukan penggeroman hutan lindung, mengakibatkan hilangnya lahan penyerap air dan meningkatkan risiko bencana alam.
Menurut aktivis lingkungan, deforestasi di Sumbar telah merusak ekosistem lokal, termasuk hutan mangrove yang berperan penting dalam mencegah banjir. “Jika deforestasi terus berlanjut, bencana alam seperti ini akan terus terjadi,” katanya.
Tindak Lanjut Pemerintah: Penertiban dan Rehabilitasi
Selain mencabut izin, pemerintah juga berencana melakukan penertiban terhadap perusahaan yang masih beroperasi secara ilegal. Satgas PKH akan bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk mengusut kasus-kasus pelanggaran.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rehabilitasi lahan yang telah rusak akibat deforestasi. Program ini akan melibatkan masyarakat lokal dan aktivis lingkungan untuk memulihkan ekosistem hutan dan mengurangi risiko bencana di masa depan.



