Beranda / Berita Lokal / Guru SD Tangsel Diduga Pencabul 25 Murid: Polisi Temukan Bukti Menyedot di Ponsel Pelaku

Guru SD Tangsel Diduga Pencabul 25 Murid: Polisi Temukan Bukti Menyedot di Ponsel Pelaku

Kasus Pencabulan Massal di SDN Rawa Buntu: Korban Bertambah ke 25 Orang

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru SD di Tangerang Selatan semakin menggelegar setelah jumlah korban bertambah menjadi 25 orang. Pelaku, berinisial YP (54), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tangsel. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah mendokumentasikan kekejaman seksualnya melalui ponselnya, yang kini menjadi bukti utama dalam penyidikan.

“Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, kepada wartawan, Rabu (21/1). Ia menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.

YP ditangkap di rumahnya di Kampung Sawah, Ciputat, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (19/1), setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel. “Benar, pada tanggal 19 Januari 2026 kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” kata Wira saat ditemui di Polres Tangsel, Serpong, Selasa (20/1).

Bukti Menyedot: Pelaku Mendokumentasikan Kekejaman Seksualnya

Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa YP kerap mendokumentasikan tindakannya saat melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Hal ini diketahui dari ponsel milik pelaku yang disita oleh polisi.

“Kita masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut,” ungkap Wira. Keberadaan rekaman ini diperkirakan akan menjadi bukti kuat dalam persidangan.

    • Pelaku diduga merekam proses pelecehan seksual terhadap korban
    • Ponsel menjadi bukti utama dalam kasus ini
    • Polisi masih menganalisis data selengkapnya

    Proses Penyidikan dan Tindak Lanjut Hukum

    YP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana yang dihadapinya adalah penjara selama 12 tahun.

    “Sudah tadi malam kita tahan,” kata Wira. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada korban tambahan atau pelaku lainnya yang terlibat.

    • Pelaku ditahan sejak Senin (19/1)
    • Pasal yang dikenakan: 418 KUHP dan UU No. 12/2022
    • Ancaman hukuman: 12 tahun penjara

Dampak Psikologis dan Tanggapan Masyarakat

Kasus ini telah menimbulkan gelombang kemarahan di masyarakat, terutama dari orang tua murid di SDN 01 Rawa Buntu. Banyak yang menuntut penanganan yang lebih keras terhadap pelaku.

“Kami sangat terkejut dan sedih dengan apa yang terjadi. Anak-anak kami harus mendapatkan keadilan,” kata salah satu orang tua korban. Sementara itu, pihak sekolah telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam tindakan pelaku dan berjanji akan bekerja sama dengan polisi dalam penyidikan.

Kasus ini juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap kegiatan guru di sekolah, terutama dalam mengamankan murid dari potensi kejahatan seksual.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *