Revolusi Hukum: Hakim Ad Hoc Dideklarasikan sebagai Pejabat Negara
Dalam sebuah langkah yang diyakini akan mengubah landskap peradilan Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim resmi mengusulkan penegasan status Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara. Ini menjadi poin sentral dalam laporan perkembangan penyusunan naskah akademik yang disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Bayu menjelaskan bahwa dalam draf RUU Jabatan Hakim, hakim secara eksplisit didefinisikan sebagai pejabat negara, termasuk Hakim Ad Hoc yang bertugas di pengadilan khusus. “Hakim adalah pejabat negara, jadi secara langsung kita state hakim adalah pejabat negara yang diberi undang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta.
Penegasan ini tidak hanya berdampak pada status hukum, tetapi juga menjamin eksistensi Hakim Ad Hoc dalam sistem peradilan nasional. Bayu menegaskan bahwa pengertian hakim dalam RUU mencakup seluruh lingkungan peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara, termasuk pengadilan khusus.
Definisi Hakim Ad Hoc: Sementara, Ahli, dan Teratur
RUU Jabatan Hakim juga merumuskan definisi pejabat negara secara luas, meliputi pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang kewenangannya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Hakim Ad Hoc didefinisikan sebagai hakim yang bersifat sementara, diangkat berdasarkan keahlian tertentu, dan pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang.
Definisi ini menjadi langkah penting untuk mengakui peran Hakim Ad Hoc dalam sistem peradilan. Sebelumnya, status mereka sering menjadi subyek kontroversi, terutama dalam kasus-kasus khusus seperti pengadilan korupsi atau peradilan militer. Dengan RUU ini, diharapkan akan memberikan kejelasan hukum yang lebih kuat.
Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc: Tanggapan Terhadap Aspirasi Protes
Selain penegasan status hukum, RUU Jabatan Hakim juga mengakomodir aspirasi para Hakim Ad Hoc terkait kenaikan gaji. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa gaji Hakim Ad Hoc dipastikan akan mengalami kenaikan sebagai tanggapan terhadap protes yang sebelumnya disampaikan oleh para hakim ini.
“Kemarin kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim, lalu hakimnya naik, Hakim Ad Hoc belum naik, protes juga ke kita. Kita perjuangkan juga kemarin, alhamdulillah teman-teman gaji Hakim Ad Hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan,” kata Habiburokhman.
Untuk mempercepat realisasi kenaikan gaji tersebut, Komisi III telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah. Habiburokhman menyebut bahwa pemerintah telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, untuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus terkait.
Dampak dan Tantangan Akan Datang
Penegasan status Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara diharapkan akan memberikan dampak positif pada profesionalisme dan kredibilitas peradilan Indonesia. Namun, perubahan ini juga memunculkan tantangan, seperti:
- Klarifikasi Peraturan: Perlu adanya peraturan lebih lanjut untuk menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab Hakim Ad Hoc secara detail.
- Kenaikan Gaji: Realisasi kenaikan gaji harus segera dilakukan untuk memenuhi aspirasi para hakim.
- Penerapan Praktis: Pengadilan harus siap mengadaptasi perubahan ini dalam sistem operasionalnya.
Dengan RUU Jabatan Hakim, diharapkan peradilan Indonesia akan lebih transparan, profesional, dan adil. Langkah ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan sistem peradilan di masa depan.
{“@context”:”https://schema.org”,”@type”:”NewsArticle”,”headline”:”Hakim Ad Hoc Bakal Jadi Pejabat Negara: RUU Jabatan Hakim Ungkap Perubahan Revolusioner di Peradilan”,”description”:”RUU Jabatan Hakim mengusulkan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara, dengan kenaikan gaji dan definisi baru. Dapatkan detail lengkap di sini.”,”articleBody”:”Revolusi Hukum: Hakim Ad Hoc Dideklarasikan sebagai Pejabat NegaranDalam sebuah langkah yang diyakini akan mengubah landskap peradilan Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim resmi mengusulkan penegasan status Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara. Ini menjadi poin sentral dalam laporan perkembangan penyusunan naskah akademik yang disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (21/1/2026).nnBayu menj”,”wordCount”:550,”datePublished”:”2026-01-22T09:11:17+07:00″,”dateModified”:”2026-01-22T09:11:17+07:00″,”author”:{“@type”:”Organization”,”name”:”Occhy Media”,”url”:”https://occhy.com”},”publisher”:{“@type”:”Organization”,”name”:”Occhy Media”,”url”:”https://occhy.com”,”logo”:{“@type”:”ImageObject”,”url”:”https://occhy.com/wp-content/uploads/logo.png”}},”mainEntityOfPage”:{“@type”:”WebPage”,”@id”:”https://occhy.com”}}




