Beranda / Berita Umum / OJK Serahkan Rp161 Miliar kepada Korban Scam Digital: Inisiatif Anti-Penipuan yang Menakjubkan

OJK Serahkan Rp161 Miliar kepada Korban Scam Digital: Inisiatif Anti-Penipuan yang Menakjubkan

OJK Berhasil Mengembalikan Dana Rp161 Miliar kepada Korban Scam

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses pengembalian dana sebesar Rp161 miliar kepada korban kejahatan penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Center. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari penipuan finansial yang semakin marak di era digital.

Pengembalian dana ini disampaikan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Kamis, 22 Januari 2026. Proses ini melibatkan tim khusus OJK yang bekerja sama dengan pihak keamanan siber dan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi dan memulihkan dana yang dicuri oleh pelaku scam.

Menurut data OJK, kasus penipuan digital telah meningkat drastis sejak pandemi COVID-19. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas transaksi online dan keterbatasan pemantauan keamanan siber. OJK berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen melalui inisiatif seperti Indonesia Anti-Scam Center.

Indonesia Anti-Scam Center: Inisiatif Terbaru OJK dalam Anti-Penipuan

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) adalah salah satu langkah strategis OJK untuk mengatasi peningkatan kasus penipuan digital. IASC berfungsi sebagai pusat koordinasi yang menyatukan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, polisi, dan perusahaan teknologi, untuk mengidentifikasi dan mencegah penipuan.

Fasilitas ini juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi korban penipuan, membantu mereka melaporkan kasus dan memulihkan dana yang hilang. Selain itu, IASC juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan menghindari penipuan digital.

Menurut data OJK, sejak berdirinya IASC pada tahun 2025, telah ada lebih dari 5.000 kasus penipuan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 70% berhasil dipecahkan dan dana korban dikembalikan.

Tips untuk Hindari Penipuan Digital

Meskipun OJK telah melakukan upaya besar dalam mengatasi penipuan digital, konsumen juga harus waspada dan mematuhi beberapa tips untuk menghindari menjadi korban:

    • Periksa Sumber Informasi: Jangan percaya pada pesan atau email yang tidak jelas asalnya, terutama jika menawarkan keuntungan yang terlalu menarik.
    • Gunakan Aplikasi Keamanan: Instal aplikasi antivirus dan firewall pada perangkat Anda untuk melindungi data pribadi.
    • Jangan Berbagi Informasi Pribadi: Hindari berbagi informasi sensitif seperti nomor rekening, KTP, atau kata sandi melalui media yang tidak aman.
    • Laporkan Segera: Jika Anda menjadi korban penipuan, segera hubungi IASC atau lembaga keuangan terkait untuk melaporkan kasus.

    Keberhasilan OJK dalam Perlindungan Konsumen

    Keberhasilan pengembalian dana Rp161 miliar ini menjadi bukti nyata bahwa OJK telah berhasil dalam melindungi konsumen dari penipuan digital. OJK terus berkomitmen untuk meningkatkan sistem keamanan finansial dan mengedukasi masyarakat tentang risiko penipuan.

    Selain IASC, OJK juga telah mengembangkan berbagai program edukasi dan kampanye sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penipuan digital. Program-program ini meliputi:

    • Kampanye “Bisa Jadi Korban, Jangan Jadi Korban”
    • Workshop Keamanan Siber untuk Konsumen
    • Konsultasi Gratis melalui IASC

OJK juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meningkatkan pengawasan terhadap iklan dan promosi yang berpotensi menipu konsumen.

{“@context”:”https://schema.org”,”@type”:”NewsArticle”,”headline”:”OJK Serahkan Rp161 Miliar kepada Korban Scam Digital: Inisiatif Anti-Penipuan yang Menakjubkan”,”description”:”OJK berhasil mengembalikan Rp161 miliar kepada korban scam digital melalui Indonesia Anti-Scam Center. Pelajari tips anti-penipuan dan inisiatif OJK.”,”articleBody”:”OJK Berhasil Mengembalikan Dana Rp161 Miliar kepada Korban ScamnJakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses pengembalian dana sebesar Rp161 miliar kepada korban kejahatan penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Center. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari penipuan finansial yang semakin marak di era digital.nPengembalian dana ini disampaikan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Kamis, 22 Januari 2026. “,”wordCount”:482,”datePublished”:”2026-01-22T12:09:13+07:00″,”dateModified”:”2026-01-22T12:09:13+07:00″,”author”:{“@type”:”Organization”,”name”:”Occhy Media”,”url”:”https://occhy.com”},”publisher”:{“@type”:”Organization”,”name”:”Occhy Media”,”url”:”https://occhy.com”,”logo”:{“@type”:”ImageObject”,”url”:”https://occhy.com/wp-content/uploads/logo.png”}},”mainEntityOfPage”:{“@type”:”WebPage”,”@id”:”https://occhy.com”}}

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *