Beranda / Berita Lokal / Perusahaan Korporasi di Sumatra Diburu: Satgas PKH dan Kementerian Lingkungan Siap Gugat Ratusan Miliar

Perusahaan Korporasi di Sumatra Diburu: Satgas PKH dan Kementerian Lingkungan Siap Gugat Ratusan Miliar

Perusahaan Korporasi di Sumatra Diburu Satgas PKH dan Kementerian Lingkungan

Satgas PKH dan Kementerian Lingkungan Mendalami Kasus Pidana Korporasi Terkait Bencana Sumatra

Penindakan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi “biang kerok” bencana hidrometeorologi di Sumatra, seperti banjir dan longsor, tidak hanya berhenti pada pencabutan perizinan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini mendalami unsur pidana korporasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengaku telah memulai penyelidikan mendalam terhadap tindakan ilegal yang dilakukan.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjut akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (22/1).

Kementerian Lingkungan Cabut Persetujuan Lingkungan, Gugat Ratusan Miliar

KLH juga ikut mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan kepada 28 perusahaan tersebut. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyebut para perusahaan itu terbukti tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas,” tuturnya.

Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Tak berhenti di situ, KLH juga menggugat PT Multi Sibolga Timber (PT MST) secara perdata terkait kerusakan hutan hingga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara: 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, PT MST diminta untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp190.696.027.903,00 secara tunai.

“Klasifikasi perkara: Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan,” dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

Gugatan Perdata Terhadap Perusahaan Tambang dan Energi

Selain PT MST, KLH juga menggugat PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus serupa.

KLH menggugat PT Agincourt Resources senilai Rp200 miliar. Sedangkan PT North Sumatera Hydro Energy digugat sebesar Rp22 miliar terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto Cabut Perizinan 28 Perusahaan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.

Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Analisis Dampak dan Tindak Lanjut yang Diperlukan

Penindakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya berdampak pada legalitas operasional mereka, tetapi juga pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Dampak bencana hidrometeorologi yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat luas, baik secara ekonomi maupun sosial.

Tindak lanjut yang akan diumumkan oleh Satgas PKH diharapkan dapat memberikan konsekuensi yang lebih berat bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih mematuhi peraturan lingkungan.

Dalam kasus ini, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada pencabutan perizinan, tetapi juga pada penegakan hukum yang tegas dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum tidak akan selamat dari konsekuensi hukum yang seharusnya.

    • Satgas PKH dan Kementerian Lingkungan mendalami unsur pidana korporasi terkait bencana Sumatra.
    • KLH mencabut persetujuan lingkungan dan menggugat perusahaan-perusahaan terkait.
    • Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang melanggar hukum.
    • Penindakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *