DPRD Sumatera Utara Desak Penghentian Sementara Proyek Citra Land
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara telah mengajukan permohonan penghentian sementara terhadap proyek perumahan Citra Land (Ciputra) yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I seluas 8.007 hektare di Deli Serdang. Keputusan ini diambil setelah timbul dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Berkat Kurniawan Laoli, anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria untuk membahas masalah hukum yang terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa kerja sama antara PTPN I dan Ciputra legal dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Berkat. “Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa batas lahan yang dikerjasamakan jelas agar tidak menimbulkan sengketa dengan rakyat.” Berkat menambahkan bahwa DPRD Sumatera Utara mendesak penghentian sementara proyek tersebut sebelum pertemuan dengan Dony Oskaria digelar.
Kasus Korupsi dan Perubahan Hak Guna Usaha
Kasus korupsi yang melibatkan proyek Citra Land telah menjadi perhatian publik setelah sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu, 21 Januari 2026. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 263 miliar. Empat terdakwa, termasuk mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti, didakwa telah mengubah Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Kerja sama antara PTPN I dan Ciputra dimulai pada tahun 2011 dengan persetujuan Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan. Persetujuan ini meliputi pendirian perusahaan patungan dan anak perusahaan PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Namun, proses perubahan hak lahan tersebut telah menimbulkan kontroversi dan dugaan pelanggaran hukum.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Hingga saat ini, Senior Executive Vice President PTPN I Ganda Wiatmaja dan Direktur PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) belum bisa dimintai konfirmasi dan tanggapannya terkait desakan penghentian sementara proyek Citra Land. Namun, kuasa hukum PT NDP, Sastra, menyatakan bahwa korporasi akan menghormati keputusan DPRD Sumatera Utara dan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
DPRD Sumatera Utara menekankan bahwa langkah penghentian sementara ini diambil untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Perumahan Citra Land. Selain itu, ini juga untuk mencegah kerugian negara maupun konsumen. “Penghentian berlaku sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Berkat.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini telah menimbulkan implikasi yang signifikan bagi pengelolaan lahan di Sumatera Utara. DPRD Sumatera Utara berharap bahwa keputusan penghentian sementara ini akan memberikan ruang bagi investigasi lebih lanjut dan memastikan bahwa semua proses hukum dilaksanakan dengan transparansi. Selain itu, DPRD juga mengingatkan agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan yang melibatkan BUMN.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPRD Sumatera Utara adalah mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN untuk membahas masalah hukum yang terkait. DPRD juga akan memantau proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan agar tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.





