Beranda / Berita Lokal / Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Serahkan Perintah Kuku: Pengusaha Tambang Langgar Aturan Harus Bertanggung Jawab!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Serahkan Perintah Kuku: Pengusaha Tambang Langgar Aturan Harus Bertanggung Jawab!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Serahkan Perintah Kuku Pengusaha Tambang

Pertemuan Penting: Pengusaha Tambang dan Kontraktor Dibawa ke Meja Pertanggungjawaban

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menggelar pertemuan darurat dengan pengusaha tambang dan kontraktor pembangunan di provinsi tersebut. Pertemuan yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan ini, bertujuan untuk menata kembali kegiatan pertambangan yang semakin terdesak oleh pelanggaran aturan. Dedi mengaku frustrasi dengan adanya pelanggaran yang terus berlanjut, baik dari tambang ilegal maupun resmi yang melampaui batas izin yang telah diberikan.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Januari 2026, Dedi mengungkapkan kasus-kasus yang mengejutkan, seperti tambang yang memiliki izin hanya 10 hektar namun beroperasi di lahan seluas 40 hektar, ataupun tambang yang beroperasi di lokasi yang berbeda dengan yang tertera dalam izin. “Ini adalah masalah yang sangat serius,” katanya.

Pertambangan Harus Berperan, Tetapi Dengan Aturan

Meski mengakui peran penting pertambangan dalam pembangunan infrastruktur, Dedi menegaskan bahwa semua kegiatan harus dilakukan dalam kerangka hukum. “Pemilik tambang yang curang justru merugikan banyak pihak,” ujarnya. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk memudahkan penghitungan kebutuhan hasil tambang bagi pembangunan di Jawa Barat.

Dedi menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat sudah bisa menghitung kebutuhan bahan bangunan seperti batu, split, dan pasir, sehingga pajak dari hasil tambang dapat dihitung dengan transparan. “Jadi tidak ada lagi kebohongan,” katanya dengan tegas.

Insentif Pajak untuk Daerah Tambang: 60% Hasil Pajak Kembali ke Desa

Gubernur Jawa Barat juga mengusung ide bahwa daerah yang memiliki lokasi penambangan harus mendapatkan insentif pajak yang lebih besar dibandingkan daerah lain. “Rumusan pajak, bahwa hasil pajaknya tentukan saja misalnya 60 persen harus kembali untuk desa di mana tambang berada sehingga infrastrukturnya baik, pendidikannya baik, rumah rakyatnya baik,” ujarnya.

Dedi juga mengingatkan bahwa Pemprov Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas pertambangan yang bermasalah. Selain itu, dia juga memberlakukan moratorium bagi pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir. Tindakan ini sebagai upaya untuk menghentikan kerusakan lingkungan, menurunkan ketimpangan wilayah tambang, dan mengendalikan alih fungsi lahan.

Pembangunan Perumahan Tapak: Solusi Vertikal untuk Mengatasi Banjir

Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Dedi menyoroti masalah pembangunan perumahan tapak yang memperparah banjir di berbagai wilayah. “Pembangunan perumahan di kawasan berpotensi banjir tidak akan lagi diberi izin,” katanya dengan tegas.

Solusinya, Dedi mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Salah satu opsi yang disorot adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai rumah vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah,” ujarnya.

Jawa Barat juga telah menerapkan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi dari kedua perguruan tinggi itu ditargetkan keluar pada Februari 2026. “Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” katanya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *