Beranda / Berita Umum / Revolusi Keamanan Digital: SIM Card Biometrik Akhirnya Tutup Celah Penipuan Online

Revolusi Keamanan Digital: SIM Card Biometrik Akhirnya Tutup Celah Penipuan Online

Revolusi Keamanan Digital SIM Card Biometrik Akhirnya Tutup Celah Penipuan

Pemerintah Luncurkan Aturan Baru untuk Menutup Celah Penipuan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan menjadi langkah revolusioner dalam upaya pemerintah untuk memerangi penipuan online yang selama ini merugikan masyarakat.

Dalam regulasi baru ini, registrasi kartu SIM tidak lagi bersifat administratif, melainkan berbasis verifikasi identitas kependudukan dan biometrik pengenalan wajah. Sistem ini memastikan setiap nomor HP terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya, sehingga sulit digunakan secara anonim. Hal ini menjadi langkah penting mengingat nomor ponsel kini menjadi pintu masuk utama layanan digital seperti media sosial, perbankan, dan dompet elektronik.

Biometrik dan Batasan Nomor SIM: Strategi Ganda untuk Menghentikan Penipuan

Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada satu operator seluler. Pembatasan ini dinilai menjadi pukulan langsung bagi pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan banyak SIM card untuk menyebar penipuan, spam, hingga praktik phishing.

Modus penipuan online kerap bergantung pada nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain. Registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada 2017 silam dianggap tidak cukup efektif. Dengan diterbitkannya Permenkomdigi 7/2026, praktik tersebut diklaim Komdigi akan mempersempit ruang kejahatan di dunia maya.

Hak Baru bagi Masyarakat dan Tanggung Jawab Operator

Aturan ini juga memberi hak baru kepada masyarakat untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali atau disalahgunakan, pelanggan dapat meminta operator melakukan pemblokiran hingga penghangusan nomor tersebut.

Dari sisi penyelenggara, operator seluler kini memikul tanggung jawab lebih besar. Mereka wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat serta memastikan sistem keamanan informasi memenuhi standar, termasuk kewajiban sertifikasi manajemen keamanan data. Operator yang lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi

Meski demikian, kebijakan ini juga membawa tantangan. Proses registrasi berbasis biometrik dinilai berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses teknologi.

Selain itu, isu perlindungan data biometrik menjadi perhatian, mengingat data tersebut bersifat sensitif dan melekat seumur hidup. Terkait aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Partner Network: fabcase.biz.idlarphof.detukangroot.com
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *