Pemindahan Eks Kadis Kominfo Sumut ke Nusakambangan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, resmi dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan setelah foto viralnya menggunakan ponsel di dalam rutan menjadi sorotan publik. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengonfirmasi bahwa pemindahan tersebut dilakukan pada dini hari, Kamis (22/1) sekitar pukul 02.30 WIB, dengan pengamanan ketat.
Menurut Yudi, Ilyas dipindahkan bersama dua narapidana kasus narkoba lainnya. Pemindahan ini dilakukan karena perilakunya dinilai telah mengganggu ketertiban dan melanggar aturan rutan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan telepon seluler, yang secara tegas dilarang bagi warga binaan.
Pelanggaran yang Mengganggu Ketertiban Rutan
Yudi Suseno menjelaskan bahwa aktivitas Ilyas Sitorus telah mengganggu kinerja penegakan hukum di rutan. Penggunaan ponsel di dalam rutan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak tata tertib yang sudah ditetapkan. “Karena sudah mengganggu lah. Perilakunya itu sangat mengganggu. Itu jelas pelanggaran. Otomatis mengganggu kinerja kita karena melakukan pelanggaran itu,” ungkapnya.
Foto viral Ilyas Sitorus menggunakan ponsel di Rutan Kelas I Medan bahkan menjadi sorotan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto tersebut beredar luas di media sosial, menimbulkan kontroversi dan kritik dari masyarakat. “Pak menteri sekarang tegas. Makanya, saya melaksanakan atau menindaklanjuti tegasnya beliau, kita juga harus tegas,” ucap Yudi.
Penyelidikan Internal: Siapa yang Memfasilitasi Ponsel di Rutan?
Menurut Yudi, pihaknya telah melakukan penyelidikan internal terkait asal ponsel yang digunakan Ilyas. Diduga, oknum petugas memfasilitasi titipan ponsel dari keluarga Ilyas Sitorus. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Ilyas Sitorus mengaku memfoto dirinya sendiri dan mengunggahnya ke media sosial. Foto tersebut diambil di sekitar sel. “Enggak tahu motivasinya apa. Jadi, bukan orang yang foto dia, katanya. Berarti dia sudah mempublikasikan dirinya sendiri. Selain kesalahannya memiliki ponsel dia juga mempublikasikan apa yang dia punya. Fotonya itu di ruangan sekitar sel dia,” jelas Yudi.
Kasus Korupsi yang Menyolok: Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Ilyas Sitorus divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara total Rp1.882.629.000. Ilyas Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Implikasi dan Reaksi Publik
Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menganggap pemindahan ini sebagai langkah yang tepat untuk menegakkan ketertiban di rutan, sementara yang lain mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan.
Masyarakat juga mengungkapkan keprihatinan terhadap keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini. Jika terbukti, hal ini akan menimbulkan masalah serius terkait tata tertib dan keamanan di dalam rutan. Pemasyarakatan diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.
Dengan pemindahan ini, diharapkan Ilyas Sitorus dapat memahami kesalahannya dan menjalani hukuman dengan sepenuhnya. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan menghindari tindak korupsi yang dapat merugikan negara.





