PJJ Wajib di Jakarta Hingga 28 Januari: Langkah Dinas Pendidikan Menanggapi Cuaca Ekstrem
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan di ibu kota hingga 28 Januari 2026. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap cuaca ekstrem yang melanda Jakarta, yang menurut prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), masih berlanjut hingga akhir bulan ini. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026, yang diterbitkan pada 22 Januari 2026, menjadi dasar pelaksanaan PJJ ini.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, melalui surat edaran tersebut, meminta seluruh kepala satuan pendidikan di Jakarta menerapkan PJJ untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel akibat cuaca ekstrem, serta memperhatikan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Pendampingan dan Pemantauan: Dinas Pendidikan Memastikan Pelaksanaan PJJ Lancar
Selain mewajibkan PJJ, Dinas Pendidikan juga meminta kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring. Apabila terjadi kendala teknis, sekolah diminta menyiapkan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala satuan pendidikan juga diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan siap menghadapi tantangan yang timbul akibat perubahan metode pembelajaran.
Alternatif Pembelajaran: Siap Hadapi Kendala Teknis
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyadari bahwa pelaksanaan PJJ tidak luput dari kendala teknis, seperti gangguan koneksi internet atau keterbatasan akses perangkat elektronik. Oleh karena itu, sekolah diminta untuk menyiapkan alternatif pembelajaran, seperti pengiriman materi belajar secara fisik atau pelaksanaan pembelajaran secara terpisah (PJJ) dengan jadwal yang lebih fleksibel.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberikan dukungan teknis dan logistik kepada sekolah yang mengalami kendala. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan lancar meskipun dalam kondisi cuaca ekstrem.
Kebijakan PJJ Dapat Disesuaikan: Dinas Pendidikan Siap Menyesuaikan Keputusan
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kebijakan PJJ berlaku hingga 28 Januari 2026 dan dapat disesuaikan kembali mengikuti perkembangan kondisi cuaca di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap memantau situasi dan siap untuk mengubah keputusan jika diperlukan.
Kebijakan ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Kepala BPBD DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, serta Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan PJJ ini merupakan bagian dari strategi penanggulangan bencana yang lebih luas di Jakarta.




