Beranda / Berita Umum / Jawa Barat Tegas: Moratorium Perumahan dan Penutupan Tambang, Inilah Strategi KDM Dedi Mulyadi untuk Membaikkan Lingkungan

Jawa Barat Tegas: Moratorium Perumahan dan Penutupan Tambang, Inilah Strategi KDM Dedi Mulyadi untuk Membaikkan Lingkungan

Pemerintah Jawa Barat Beraksi Tegas Melawan Kerusakan Lingkungan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, telah mengambil langkah tegas dalam upaya membendung kerusakan lingkungan di provinsi dengan penduduk terbesar di Indonesia. Dalam sebuah rapat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait dan pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026), KDM mengumumkan moratorium pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir serta penutupan tambang yang bermasalah.

Kebijakan ini diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan, menekan ketimpangan wilayah tambang, serta mengendalikan alih fungsi lahan. KDM menegaskan bahwa masalah lingkungan di Jawa Barat telah mencapai tahap akut, terutama di daerah tambang yang tidak terkelola dengan baik. Selain itu, dana pajak tambang yang seharusnya menguntungkan wilayah tambang justru tidak kembali ke daerah tersebut.

Reformasi Distribusi Manfaat Pajak Tambang

KDM mengungkapkan rencana pemerintah provinsi untuk mereformasi skema distribusi manfaat pajak tambang. Ia menegaskan bahwa pajak tambang harus memberikan dampak nyata bagi wilayah terdampak. “Ke depan, pajak tambang wajib memberikan dampak nyata bagi wilayah terdampak. Sehingga ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60% untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan daerah tambang yang saat ini kumuh, tertinggal pendidikannya, dan infrastrukturnya rusak, akan segera dibaiki. KDM juga menggarisbawahi bahwa pemerintah provinsi akan memastikan bahwa dana pajak tambang tidak lagi dialokasikan untuk kepentingan lain, melainkan langsung digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas di daerah tambang.

Moratorium Perumahan di Kawasan Rawan Banjir

Selain sektor pertambangan, KDM juga menyoroti pembangunan perumahan tapak yang dinilai memperparah banjir di berbagai wilayah. Ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan di kawasan berpotensi banjir tidak akan lagi diberi izin. “Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Salah satu opsi yang disorot adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai rumah vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah,” ungkapnya.

Kajian Tata Ruang dari IPB dan ITB

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini menerapkan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi resmi ditargetkan keluar pada Februari 2026.

KDM menegaskan bahwa tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. “Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” tegasnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan Jawa Barat dapat mengurangi kerusakan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

KDM juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik. Ia juga mengundang pengembang perumahan untuk berpartisipasi dalam pembangunan hunian vertikal yang ramah lingkungan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *