Pendahuluan: Polri di Bawah Presiden, Konsensus atau Kontroversi?
Debat tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden kembali mengemukakan isu-isu mendasar dalam reformasi kepolisian. Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026), delapan fraksi partai menyepakati bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Namun, di balik konsensus ini, terdapat analisis mendalam tentang implikasi politik, hukum, dan operasional yang perlu dipertimbangkan.
Konsensus Politik: Delapan Fraksi Dukung Polri di Bawah Presiden
Komisi III DPR RI, yang bertanggung jawab atas bidang hukum, hukum tata negara, hak asasi manusia, dan keamanan, menyepakati bahwa Polri tidak perlu dibentuk menjadi kementerian. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, hingga NasDem sepakat bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menyatakan dukungan fraksinya terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden. Namun, ia juga menekankan bahwa pemilihan Kapolri harus melalui DPR sebagai bagian dari mekanisme check and balances. “Kami mendukung pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR dan Polri tetap di bawah Presiden,” kata Safaruddin.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Rikwanto menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang dan reformasi. “Harapan kita dari fraksi Partai Golkar, Polri harus tetap berada di bawah Presiden langsung,” ujar Rikwanto.
Fraksi Gerindra, melalui Muhammad Rahul, mendorong penguatan pengawasan terhadap Polri, baik melalui DPR maupun pengawasan internal. “Kami mendorong penguatan pengawasan internal lewat Irwasum, Wassidik, dan Propam,” kata Rahul.
Kapolri Listyo Sigit: “Polri di Bawah Kementerian Sama dengan Melemahkan Negara”
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menilai bahwa langkah tersebut berpotensi melemahkan Polri sebagai institusi negara, sekaligus berdampak buruk bagi kekuatan negara dan posisi Presiden.
“Saya menolak Polisi di bawah kementerian. Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden,” tegas Listyo Sigit.
Dalam pernyataan yang mencerminkan sikap keras, Listyo Sigit bahkan menyatakan bahwa ia lebih memilih menjadi petani daripada menjadi menteri kepolisian jika skema tersebut diterapkan. “Kalaupun saya diminta untuk menjadi menteri kepolisian, lebih baik saya jadi petani,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Listyo Sigit dalam menjaga posisi Polri sebagai lembaga yang independen, profesional, dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Ia juga menegaskan bahwa ia siap menanggung konsekuensi pencopotan jabatan jika Polri dihadapkan pada skema tersebut.
Pengawasan dan Akuntabilitas: Tantangan dalam Reformasi Kepolisian
Selain konsensus politik dan sikap tegas Kapolri, isu pengawasan dan akuntabilitas menjadi poin utama dalam debat ini. Fraksi Gerindra, melalui Muhammad Rahul, mendorong maksimalisasi fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur pasal 20 A UUD 1945. “Kami mendorong penguatan pengawasan internal lewat Irwasum, Wassidik, dan Propam,” ucapnya.
Pengawasan dari masyarakat juga menjadi poin penting. Rahul menyebut bahwa Polri harus membuka diri seluas-luasnya atas keluhan kritikan dari masyarakat. “Termasuk pengawasan dari masyarakat Polri harus membuka diri seluas-luasnya atas keluhan kritikan dari masyarakat,” imbuhnya.
Fraksi PAN, melalui Endang Agustina, juga menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di kementerian. Ini menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya tentang kedudukan organisasi, tetapi juga tentang pengawasan dan akuntabilitas yang harus dipertahankan.
Implikasi Hukum dan Politik: Apakah Polri Harus Dibentuk menjadi Kementerian?
Debat ini juga mengungkapkan implikasi hukum dan politik yang mendalam. Penempatan Polri di bawah Presiden telah menjadi amanat reformasi sejak era reformasi 1998. Namun, ada juga argumen bahwa pembentukan Polri menjadi kementerian dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Sementara itu, pendukung penempatan Polri di bawah Presiden berargumen bahwa Polri sebagai lembaga keamanan negara harus memiliki kedudukan yang independen dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Ini juga sesuai dengan amanat UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya tentang kedudukan organisasi, tetapi juga tentang visi dan misi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Pembentukan Polri menjadi kementerian dapat berdampak pada profesionalisme dan independensi Polri, yang pada akhirnya akan mempengaruhi stabilitas dan keamanan nasional.
Kepolisian Nasional (Kompolnas): Peran dan Tanggung Jawab
Fraksi Gerindra juga mendorong optimalisasi tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tetap berpedoman pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Kompolnas memiliki peran penting dalam pengawasan dan evaluasi kinerja Polri.
Kompolnas bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Polri, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dan hak asasi manusia. Penguatan peran Kompolnas dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas Polri.
Namun, ada juga pendapat bahwa Kompolnas perlu diperkuat dengan mekanisme yang lebih efektif dan transparan. Ini termasuk pengawasan dari masyarakat dan media, serta penguatan peran DPR dalam pengawasan terhadap Polri.
Kesimpulan: Polri di Bawah Presiden, Solusi atau Masalah?
Debat tentang kedudukan Polri di bawah Presiden menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya tentang kedudukan organisasi, tetapi juga tentang visi dan misi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Konsensus politik yang dicapai oleh delapan fraksi partai menunjukkan dukungan yang kuat terhadap penempatan Polri di bawah Presiden.
Sikap tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga independensi dan profesionalisme Polri. Namun, isu pengawasan dan akuntabilitas tetap menjadi tantangan yang perlu diatasi.
Dalam konteks reformasi kepolisian yang terus berlangsung, penempatan Polri di bawah Presiden dapat menjadi solusi untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara. Namun, penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas juga perlu diperhatikan agar Polri tetap menjadi lembaga yang profesional dan bertanggung jawab.





