Banda Aceh, 21 Januari 2026 – Bencana banjir yang melanda Aceh akhir tahun lalu tidak hanya merusak rumah warga, tetapi juga memengaruhi pelayanan publik, termasuk kantor Kantor Urusan Agama (KUA). Kerusakan serius pada fasilitas KUA memaksa Kementerian Agama (Kemenag) Aceh untuk mengambil langkah darurat dalam memulihkan pelayanan, termasuk duplikat buku nikah yang hilang atau rusak.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menjelaskan bahwa warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah akibat bencana diimbau untuk segera melapor ke KUA terdekat. “Warga silakan lapor ke KUA. Nanti akan kita duplikat ulang jika ada yang datang melapor,” ujar Azhari di Banda Aceh, Selasa (21/1/2026).
Langkah ini diambil setelah banjir merusak hampir seluruh kantor KUA di wilayah terdampak. Azhari menambahkan bahwa Kemenag akan melakukan pendataan ulang dan penelusuran arsip pernikahan untuk memastikan keabsahan dokumen yang akan dihasilkan kembali.
Proses Verifikasi dan Duplikat Buku Nikah
Kemenag Aceh akan memulai proses dengan mendata ulang dan menelusuri arsip pernikahan yang masih tersimpan di KUA setempat. Jika data pernikahan masih tercatat dan dapat dibuktikan, maka Kemenag akan menerbitkan duplikat buku nikah.
“Solusi pertama adalah membuat duplikat dari file yang ada. Namun, karena buku nikah merupakan dokumen negara, penerbitannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan benar-benar tercatat di KUA daerah tersebut,” jelas Azhari.
Proses verifikasi ini menjadi syarat utama untuk menjaga keabsahan dokumen negara. Azhari menegaskan bahwa meskipun masyarakat dipersilakan melapor, proses verifikasi tetap menjadi prioritas utama.
Pelayanan KUA Pulih Bertahap
Saat ini, aktivitas pelayanan di KUA sudah kembali berjalan meski dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Banyak peralatan kerja KUA yang rusak atau hilang akibat banjir, sehingga untuk sementara pencatatan administrasi masih dilakukan secara manual.
“Pelayanan sudah bisa normal kembali walaupun alat kerjanya belum lengkap. Kita lakukan pencatatan manual dulu,” katanya.
Kemenag Aceh telah mulai menyalurkan bantuan peralatan kerja secara bertahap ke KUA terdampak. Setiap KUA mendapatkan bantuan awal berupa tiga meja dan kursi petugas, satu kursi panjang untuk tamu, serta satu lemari arsip.
“Ini merupakan langkah awal agar pelayanan kepada masyarakat bisa pulih kembali secara bertahap setelah bencana,” tutup Azhari.
Dampak Bencana pada Pelayanan Publik
Bencana banjir yang melanda Aceh tidak hanya merusak infrastruktur fisik, tetapi juga memengaruhi pelayanan publik, termasuk KUA. Kerusakan serius pada fasilitas KUA membuat proses administrasi pernikahan menjadi lebih rumit.
Azhari menjelaskan bahwa Kemenag Aceh sedang melakukan upaya untuk memulihkan pelayanan KUA dengan menyalurkan bantuan peralatan kerja. “Kita sadar bahwa pelayanan KUA sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam hal pencatatan pernikahan,” katanya.
Selain bantuan peralatan, Kemenag juga sedang merencanakan program pelatihan untuk petugas KUA agar dapat melayani masyarakat dengan lebih efektif. “Kita juga akan memberikan pelatihan kepada petugas KUA agar mereka dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Masyarakat Diimbau Melapor Kerusakan Buku Nikah
Kemenag Aceh mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika buku nikah mereka hilang atau rusak akibat bencana. Azhari menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang akan dihasilkan kembali.
“Kita memahami bahwa buku nikah merupakan dokumen penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk segera melapor jika buku nikah mereka hilang atau rusak,” ujar Azhari.
Masyarakat juga diimbau untuk menyimpan bukti pernikahan seperti foto pernikahan atau surat keterangan pernikahan dari KUA sebagai bukti tambahan. “Bukti tambahan ini akan membantu dalam proses verifikasi,” tambahnya.
Kesimpulan
Bencana banjir yang melanda Aceh akhir tahun lalu telah memengaruhi pelayanan publik, termasuk KUA. Kemenag Aceh telah mengambil langkah darurat untuk memulihkan pelayanan, termasuk duplikat buku nikah yang hilang atau rusak. Proses verifikasi dan duplikat buku nikah akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keabsahan dokumen negara.
Kemenag Aceh juga sedang menyalurkan bantuan peralatan kerja dan pelatihan kepada petugas KUA agar pelayanan dapat pulih secara bertahap. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika buku nikah mereka hilang atau rusak dan menyimpan bukti pernikahan sebagai bukti tambahan.
Dengan upaya ini, diharapkan pelayanan KUA di Aceh dapat kembali normal dan masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi pernikahan dengan lancar.




