Hakim Menolak Dakwaan Siber, Khariq Anhar Dibebaskan dari Tahanan
Dalam putusan yang mengejutkan, Khariq Anhar resmi dibebaskan dari dakwaan kasus siber terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2023. Putusan ini diumumkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto, pada hari Jumat, 23 Februari 2024. Hakim Arlen Veronica, bersama dengan anggota majelis M. Arief Adikusumo dan Abdullatip, memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara ke Penuntut Umum karena ketidakjelasan dalam dakwaan.
Menurut Sunoto, keberatan dari tim pengacara Khariq Anhar diterima oleh majelis hakim. Putusan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap dakwaan yang dianggap tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Hakim memerintahkan Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan seketika putusan tersebut diucapkan.
Ketidakjelasan Dakwaan: Aplikasi “Canva atau Aplikasi Lainnya” Menimbulkan Kontroversi
Pokok permasalahan dalam kasus ini adalah ketidakjelasan dalam dakwaan terkait penggunaan aplikasi yang dituduhkan kepada Khariq Anhar. Hakim menegaskan bahwa frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” mengandung ketidakpastian yang fundamental. Canva, sebagai aplikasi desain grafis berbasis cloud, memiliki fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, atau aplikasi editing lainnya.
Hakim mengemukakan bahwa frasa “atau aplikasi lainnya” terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks. Hal ini memiliki implikasi teknis dan yuridis yang signifikan, termasuk:
- Mempengaruhi analisis digital forensik dan pembuktian elektronik
- Menentukan metadata yang perlu diperiksa
- Memengaruhi analisis keaslian file
- Menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan
- Mempengaruhi strategi pembelaan terdakwa
- Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif
- Terdakwa berpotensi harus membela diri dari berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas
- Ahli yang akan dihadirkan tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat
- Ketidakpastian dalam pembuktian karena Penuntut Umum dapat mengklaim aplikasi apa pun yang menguntungkan
- Asas in dubio pro reo: Dalam keraguan, harus menguntungkan terdakwa
- Asas favor rei: Berpihak pada terdakwa
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- Pasal 50 KUHAP: Tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim
Hakim juga menegaskan bahwa dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan pidana itu sendiri. Ketidakjelasan ini dianggap merugikan hak terdakwa, karena:
Inkonsistensi Dakwaan dan Asas Hukum yang Diberlakukan
Hakim juga mengungkapkan inkonsistensi dalam dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum. Di satu sisi, dakwaan menyatakan “terdapat aplikasi Canva dan aplikasi Instagram” yang menunjukkan Penuntut Umum mengetahui aplikasi yang terpasang di perangkat Khariq Anhar. Namun, di sisi lain, dakwaan menyatakan “dengan menggunakan Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya,” yang menimbulkan keraguan.
Inkonsistensi ini dianggap sebagai bukti ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan, yang bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Hakim juga mempertimbangkan asas hukum yang berlaku, termasuk:
Menurut hakim, ketidakjelasan dalam dakwaan bukanlah keraguan yang timbul dari pembuktian, melainkan hasil ketidakcermatan Penuntut Umum. Oleh karena itu, keraguan ini harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa dengan membatalkan dakwaan.
Implikasi Putusan dan Kasus Selanjutnya
Dengan putusan ini, Khariq Anhar otomatis hanya akan diadili di kasus dugaan penghasutan bersama dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein. Putusan ini juga mengungkapkan kekurangan dalam penyusunan dakwaan oleh Penuntut Umum, terutama dalam kasus yang melibatkan teknologi informasi.
Para ahli hukum menganggap putusan ini sebagai pelajaran berharga bagi penegak hukum dalam menyusun dakwaan yang jelas dan cermat, terutama dalam kasus yang melibatkan teknologi digital. Ketidakjelasan dalam dakwaan tidak hanya merugikan hak terdakwa, tetapi juga dapat mempengaruhi keadilan proses hukum.
Khariq Anhar, yang selama ini ditahan dalam kasus ini, akhirnya dapat kembali ke kehidupan normal setelah dibebaskan. Putusan ini juga mengingatkan semua pihak terkait, baik Penuntut Umum maupun pengacara, untuk lebih teliti dalam menyusun dakwaan dan membuktikan kasus, terutama dalam kasus yang melibatkan teknologi informasi.





