Beranda / Berita Lokal / KPK Ungkap Skandal Tambahan Kuota Haji Era Jokowi, Dito Ariotedjo Terlibat

KPK Ungkap Skandal Tambahan Kuota Haji Era Jokowi, Dito Ariotedjo Terlibat

KPK Ungkap Skandal Tambahan Kuota Haji Era Jokowi Dito Ariotedjo

KPK Memeriksa Eks Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Tambahan Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ario Bimo Nandito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) alias Dito Ariotedjo, terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota haji selama masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jum’at (23/1).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik memeriksa Dito karena ia terlibat dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama rombongan pemerintah Indonesia. “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan.

Tambahan kuota haji sebesar 20 ribu berasal dari pemberian Pemerintah Arab Saudi setelah Jokowi mengajukan permintaan terkait panjangnya antrean haji reguler yang bisa mencapai 30 hingga 40 tahun. “Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab, kemudian kita diberikan tambahan sejumlah 20 ribu,” jelas Budi.

Dito Ariotedjo: Saya Tidak Tahu Detail Kuota, Tapi Ada Pembahasan Haji

Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui detail penentuan kuota haji dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammad bin Salman (MBS). Namun, ia mengaku ikut dalam pembahasan kerja sama pelayanan haji. “Di pertemuan itu tidak ada juga terkait dengan jumlah kuota,” ungkapnya.

Dito menjelaskan bahwa ia diajak Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi karena ada pembahasan perjanjian kerja sama di bidang olahraga. “Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama. Jadi waktu itu ada tanda tangan MOU juga,” katanya.

Menurut Dito, pembahasan tentang haji terjadi saat makan siang antara Jokowi dan MBS. “Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Bapak Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji,” tambahnya.

KPK Gelar Serangan Terhadap Jaringan Korupsi Kuota Haji

KPK telah menargetkan sejumlah pihak terkait kasus korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan mertua Dito Ariotedjo, juga sudah dicekal.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah berbagai lokasi, termasuk:

    • Rumah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur
    • Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta
    • Rumah ASN Kementerian Agama di Depok
    • Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama

    KPK juga akan terus memanggil pihak lain untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang dari para biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.

    Analisis: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Skandal Kuota Haji?

    Skandal tambahan kuota haji ini mengungkapkan kerusakan sistem di dalam Kementerian Agama yang telah berlangsung lama. Pemberian tambahan kuota haji oleh Arab Saudi seharusnya untuk memudahkan jamaah Indonesia, namun ternyata menjadi sarana korupsi.

    Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

    • Apakah pemberian tambahan kuota haji oleh Arab Saudi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku?
    • Bagaimana proses distribusi kuota tambahan tersebut ke masyarakat?
    • Apakah ada pihak tertentu yang memanfaatkan kuota tambahan untuk keuntungan pribadi?
    • Bagaimana Kementerian Agama dan KPK akan mengatasi kasus korupsi ini?

KPK perlu menyelidiki lebih dalam terkait jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk biro travel, pejabat Kementerian Agama, hingga pihak yang berkuasa dalam proses distribusi kuota haji.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *