Beranda / Berita Lokal / Novel Bamukmin Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Penistaan Agama, Berdasarkan Rujukan Habib Rizieq Shihab

Novel Bamukmin Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Penistaan Agama, Berdasarkan Rujukan Habib Rizieq Shihab

Novel Bamukmin Laporkan Pandji Pragiwaksono atas Penistaan Agama Berdasarkan Rujukan

Latar Belakang Kasus: Apa yang Dilakukan Pandji Pragiwaksono?

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini didasarkan pada rujukan langsung dari Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Novel Bamukmin menyatakan bahwa tindakan hukum ini bukan bersifat pribadi, melainkan hasil kajian dari Dewan Pimpinan Pusat FPI.

Kasus ini berkaitan dengan materi pertunjukan Pandji Pragiwaksono yang dinilai menyinggung ajaran Islam, khususnya terkait praktik salat. Novel Bamukmin menyebut ada setidaknya lima poin dalam konten tersebut yang dianggap masuk ke ranah penghinaan terhadap ibadah umat Islam. “Kalau ormas mau dikritik, silakan. Tapi kalau sudah menyentuh agama dan ibadah, umat pasti bereaksi. Ulama punya sikap, umat punya sikap,” ujarnya tegas.

Proses Hukum: Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Novel Bamukmin menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah kajian mendalam oleh FPI. Dia juga menunjukkan bukti salinan keputusan organisasi di ponselnya. Kasus ini saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polda Metro Jaya, dengan rencana menghadirkan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa, ahli agama, dan ahli ITE.

Dalam pemeriksaan ini, Novel Bamukmin didampingi pengacaranya, Damai Hari Lubis. Dia juga mengungkapkan apresiasi terhadap Polri yang dinilai cepat merespons laporan tersebut. “Ini saya nilai paling cepat dibanding laporan-laporan sebelumnya. Mudah-mudahan ini menguji KUHAP yang baru, khususnya Pasal 300, dengan ancaman tiga tahun penjara,” katanya.

Reaksi Umum dan Tanggapan Pandji Pragiwaksono

Reaksi terhadap laporan ini beragam. Beberapa pihak mendukung langkah hukum yang diambil oleh Novel Bamukmin, sementara lain mempertanyakan apakah materi pertunjukan Pandji Pragiwaksono benar-benar melanggar hukum. Novel Bamukmin menegaskan bahwa tayangan yang beredar sudah menjadi bukti dan disaksikan banyak orang.

“Dalam Islam, kita menghukum apa yang terlihat dari ucapan dan perbuatan. Soal niat itu urusan penyidikan dan pengadilan,” jelasnya. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan tabayun atau klarifikasi langsung kepada Pandji sebelum melapor.

Implikasi Hukum dan Masukkan Ahli

Kasus ini juga menarik perhatian ahli hukum dan agama. Beberapa ahli menyatakan bahwa Pasal 300 KUHAP yang baru, yang berhubungan dengan penghinaan agama, perlu diuji dalam kasus ini. “Ini adalah kesempatan untuk melihat bagaimana hukum baru ini akan diterapkan dalam kasus nyata,” ujar seorang ahli hukum.

Sementara itu, ahli agama menambahkan bahwa penghinaan terhadap ibadah umat Islam harus ditangani dengan serius. “Ibadah adalah inti dari keimanan umat. Jika ada yang menghina ibadah, itu harus ditangani dengan hukum,” katanya.

Kasus ini juga mengungkapkan perbedaan pendapat tentang batas-batas kebebasan berekspresi. Beberapa pihak berpendapat bahwa humor dan kritik harus dibatasi jika sudah menyentuh agama. Lainnya berpendapat bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi, asalkan tidak melanggar hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *