Putusan Mahkamah Konstitusi: Normatif Tapi Bisa Dimanipulasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pers (UU Pers) oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah menjadi sorotan. Namun, analisis mendalam menunjukkan bahwa keputusan ini memiliki celah hukum yang dapat dimanfaatkan aparat untuk memanggil wartawan meski sudah ada mekanisme Dewan Pers. Zainal, salah satu pengamat hukum, menjelaskan bahwa putusan MK bersifat normatif dan tidak mengatur mekanisme operasional secara detail.
“Putusan ini hanya mengesahkan bahwa sengketa jurnalistik harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Namun, karena tidak ada rincian teknis, aparat bisa menafsirkan undang-undang sesuai dengan KUHAP dan SOP mereka,” ujarnya dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
- Putusan MK bersifat normatif, tidak ada rincian operasional.
- Aparat bisa menafsirkan undang-undang sesuai dengan KUHAP dan SOP.
- Zainal khawatir Dewan Pers bisa masuk angin atau memihak.
- Konservatisme era Prabowo mempengaruhi independensi lembaga.
- Dewan Pers bisa dipengaruhi oleh intervensi politik.
- Wartawan bisa dijerat dengan delik umum, bukan delik pers.
- Restorative justice bisa menjadi solusi atau jebakan.
- Implementasi UU Pers tergantung pada keinginan pihak berwenang.
- AJI mendorong aparat untuk mematuhi putusan MK.
- Dewan Pers tetap menjadi mekanisme utama penyelesaian sengketa.
- Ruang untuk keadilan di luar Dewan Pers terbuka bila tidak ada kesepakatan.
- Putusan MK tidak menambahkan hal baru, hanya mengesahkan yang sudah ada.
Konservatisme Era Prabowo: Ancaman Terhadap Independensi Dewan Pers
Zainal mengungkapkan khawatir bahwa putusan MK ini bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk membungkam wartawan kritis. Dia mengaitkan fenomena ini dengan kemunculan konservatisme di era Presiden Prabowo Subianto, di mana lembaga negara independen seperti Dewan Pers mudah dikendalikan.
“Dewan Pers secara konstitusional tidak sekuat yang dibayangkan. Apalagi mekanisme pemilihan komisionernya yang bisa dipengaruhi,” katanya. Dia juga mengungkapkan bahwa putusan MK membuka ruang bagi wartawan untuk dijerat dengan delik umum seperti penghinaan atau rahasia negara, bukan delik pers.
Restorative Justice: Solusi atau Jebakan?
Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, melihat putusan MK sebagai peluang untuk restorative justice, tetapi dia juga memperingatkan bahwa keputusan ini bisa membuka jalan bagi pelaporan pidana atau perdata. Dia menganggap UU Pers yang mengatur penyelesaian sengketa di Dewan Pers sudah merupakan kemajuan, tetapi implementasinya tergantung pada keinginan pihak berwenang.
“Mau diubah bagaimana pun undang-undangnya, kalau keinginan menyelesaikan kasusnya tidak ada, tidak akan selesai,” katanya. AJI mendorong aparat untuk mematuhi putusan MK dan menolak aduan sengketa pers yang dibawa ke jalur pidana atau perdata.
Dewan Pers: Peran dan Batasannya
Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, mengatakan bahwa putusan MK tidak menambahkan hal baru. Media dan wartawan tidak bisa diproses di aparat sebelum proses sengketa ditangani Dewan Pers. Namun, dia juga mengakui bahwa ruang untuk keadilan di luar Dewan Pers terbuka bila kedua pihak tidak sepakat.
“Kedua belah pihak tidak sepakat atau ada salah satu pihak yang tidak sepakat, maka memang ruang untuk mencari keadilan di luar Dewan Pers terbuka,” katanya. Ini menunjukkan bahwa meski ada mekanisme Dewan Pers, jalur pidana atau perdata masih bisa dijalani.





