Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap kekasihnya telah memicu gemparan publik. Kejadian ini tidak hanya mengungkap masalah etika dalam lingkungan kepolisian, tetapi juga mengangkat isu kekerasan dalam hubungan asmara yang sering tersembunyi di balik dinding-dinding rumah atau kamar hotel. Menariknya, kasus ini juga mengungkap kerentanan sistem peradilan yang sering kali lambat dalam memberikan keadilan bagi korban.
Kronologi Kejadian yang Menyedihkan
Semua dimulai pada 30 November 2025, di sebuah hotel di Depok, Kabupaten Sleman. Korban, GH (23 tahun), melaporkan bahwa dia mengalami kekerasan fisik dari NA (22 tahun), seorang anggota kepolisian. Menurut laporan, NA mencekik, memukul, dan menendang GH. Ironisnya, kamera pengawas tidak merekam kejadian di dalam kamar, sehingga bukti utama hanya berupa luka-luka yang dialami korban.
Pertama mencekik, memukul, menendang dan kita dari CCTV itu kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan untuk diseret dibawa ke kamar.
Kita sudah membuat laporan kepolisian di Polda (DIY) tanggal 4 Desember akan tetapi sampai dengan sekarang masih belum ada kepastian hukum.
Konflik yang Berkepanjangan
Hubungan antara GH dan NA telah berlangsung sejak 2023, ketika NA masih menempuh pendidikan kepolisian. GH mengaku pernah dijanjikan pernikahan oleh NA setelah resmi menjadi anggota polisi. Namun, janji tersebut tidak terealisasi, yang akhirnya memicu konflik berkepanjangan.
Memang dari hubungan asmara, terus ada percekcokan.
Di balik layar, kasus ini juga mengungkap masalah etika dan profesionalisme dalam lingkungan kepolisian. Sebagai pelindung hukum, anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan dalam mempertahankan ketertiban dan keadilan. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa masalah etika tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga di dalam lingkungan kepolisian sendiri.
Analisis Dampak dan Implikasi
Kasus ini tidak hanya mengenai kekerasan dalam hubungan asmara, tetapi juga mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian. Jika anggota kepolisian sendiri melanggar hukum dan etika, apa yang bisa diharapkan dari masyarakat? Lebih mengejutkan lagi, kasus ini juga mengungkap kerentanan sistem peradilan yang sering kali lambat dalam memberikan keadilan bagi korban.
Korban mengalami trauma dan ketakutan dalam beraktivitas sehari-hari. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun korban menolak penyelesaian di luar jalur hukum.
Perspektif Hukum dan Etika
Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Endri, hingga kini belum ada kepastian terkait status hukum terlapor. Ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap yang lambat dan kompleks. Di sisi lain, kasus ini juga mengangkat isu tentang perlindungan korban kekerasan dalam hubungan asmara. Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga luka psikologis yang memerlukan pendampingan dan perlindungan yang lebih.
Korban juga mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa yang bisa dilakukan korban jika proses hukum lambat?
Korban dapat mencari bantuan dari organisasi hak asasi manusia atau lembaga advokasi hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Selain itu, korban juga dapat mencari dukungan psikologis untuk membantu dalam proses penyembuhan.
Bagaimana cara mengatasi trauma akibat kekerasan dalam hubungan asmara?
Korban dapat mencari bantuan dari ahli psikologi atau konselor untuk membantu dalam proses penyembuhan. Selain itu, dukungan dari keluarga dan teman juga sangat penting dalam proses penyembuhan.
Bagaimana cara mencegah kekerasan dalam hubungan asmara?
Komunikasi yang baik dan terbuka sangat penting dalam hubungan asmara. Jika ada konflik, kedua belah pihak harus bisa berbicara dengan bijak dan menghormati perasaan satu sama lain. Selain itu, pendidikan tentang hak asasi manusia dan etika juga sangat penting untuk mencegah kekerasan dalam hubungan asmara.
Bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan dalam hubungan asmara?
Korban dapat melaporkan kasus kekerasan dalam hubungan asmara ke lembaga kepolisian atau lembaga advokasi hukum. Selain itu, korban juga dapat mencari bantuan dari organisasi hak asasi manusia atau lembaga advokasi hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
Artikel ini disarikan dari berbagai sumber berita nasional. Seluruh penyajian dan analisis merupakan pendapat menurut cara pandang kami, tanpa bermaksud menyudutkan atau merugikan pihak manapun.





