Beranda / Berita Lokal / Skandal Serobotan Lahan TNI AU di Lampung: Rp14,5 Triliun Tanah Milik Negara Dikuasai Perusahaan Gula

Skandal Serobotan Lahan TNI AU di Lampung: Rp14,5 Triliun Tanah Milik Negara Dikuasai Perusahaan Gula

Menteri BPN Ungkap Penyerobotan Lahan Milik TNI AU Senilai Rp14,5 Triliun

Menteri Atas Rumah Tangga (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan skandal serobotan lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung yang melibatkan perusahaan gula. Total nilai lahan yang diserobot mencapai Rp14,5 triliun, menurut data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi ini disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).

Menurut Nusron, lahan seluas 85 ribu hektar tersebut terbagi dalam 27 bidang izin Hak Guna Usaha (HGU). Beberapa izin tersebut masih berlaku bahkan sempat diperpanjang oleh PT SGC dan enam anak usahanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan milik Lanud Pangeran M. Bunyamin telah ditanami tebu dan dibangun pabrik gula.

“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” ujar Nusron.

Tiga LHP BPK Menyangkali Penyerobotan Lahan Milik Negara

Nusron menjelaskan bahwa ada tiga LHP BPK yang menemukan adanya penyerobotan lahan milik TNI AU, diterbitkan pada tahun 2015, 2020, dan 2022. Setelah pencabutan izin, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan.

“Selanjutnya, TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru,” tambahnya.

Implikasi Hukum dan Tindak Lanjut Pemerintah

Skandal ini mengungkapkan kerusakan yang signifikan terhadap aset negara. Penyerobotan lahan milik TNI AU tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam keamanan nasional. Pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terlibat.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

    • Nilai lahan: Rp14,5 triliun, berdasarkan data BPK.
    • Luas lahan: 85 ribu hektar, terbagi dalam 27 bidang HGU.
    • Perusahaan terlibat: PT SGC dan enam anak usahanya.
    • Tindak lanjut: Pencabutan izin dan pengukuran ulang lahan.

    Analisis Dampak dan Solusi

    Penyerobotan lahan milik negara bukan hanya masalah hukum tetapi juga etis. Perusahaan yang terlibat harus dihadapkan pada hukum dan diharuskan mengembalikan lahan. Selain itu, pemerintah harus memperketat pengawasan atas lahan milik negara untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

    Beberapa langkah yang dapat diambil:

    • Penyidikan hukum: Kejaksaan Agung harus menyelidiki perusahaan yang terlibat.
    • Pemantauan lahan: BPN harus memperketat pengawasan atas lahan milik negara.
    • Transparansi: Pemerintah harus menjamin transparansi dalam pengelolaan lahan.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *