Kejadian Tragis di Jalan Solo: Dua Penjambret Meninggal, Suami Jadi Tersangka
Kejadian tragis terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada awal tahun ini. Seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan. Hogi, yang saat ini berstatus tahanan luar dengan alat pemantau GPS di pergelangan kakinya, mengaku bertindak untuk melindungi istrinya yang menjadi korban kejadian tersebut.
Menurut keterangan Arsita (39), istri Hogi, mereka tidak sengaja bertemu di atas Jembatan Layang Janti. Arsita sedang mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel, sementara Hogi mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander setelah mengambil pesanan jajanan di Berbah. Saat melintas sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor.
“Pelaku dua orang, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujar Arsita. Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan mengejar pelaku dengan mobilnya. Ia berupaya menghentikan laju motor pelaku dengan cara memepet kendaraan tersebut. Sayangnya, aksi kejar-kejaran berakhir tragis ketika motor pelaku melaju ke trotoar dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali. Kedua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, menabrak tembok dan terpental. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Proses Hukum yang Berlanjut: Hogi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum atas kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Arsita mengungkapkan harapannya agar suaminya mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
“Harapan saya suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” ujar Arsita. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan bahwa pengemudi mobil Xpander tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan sampai penyidikan, dan saat ini sudah tahap dua,” kata Mulyanto. Menurut Mulyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Polisi menilai unsur pidana terpenuhi sehingga proses hukum harus dilanjutkan.
Pasal Hukum yang Dijeratkan: Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan yang membahayakan nyawa pengguna jalan.
Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh, kasihan’, mungkin ya, ‘Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?’,” ucapnya.
Kontroversi dan Reaksi Masyarakat: Adakah Kesengajaan dalam Kejadian?
Disinggung soal adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu, Mulyanto tidak memberikan kepastian. “Nanti lebih detailnya biar nanti dari penuntut umum yang ini (menjelaskan),” katanya. Kontroversi timbul karena banyak pihak yang meragukan keputusan polisi untuk menuduh Hogi sebagai tersangka.
Sementara itu, Arsita tetap percaya bahwa tindakan suaminya hanya untuk melindungi dirinya. “Saya lihat sendiri, pelaku sudah kehilangan kendali motornya dan menabrak tembok. Suami saya hanya berusaha menghentikan mereka,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pembicaraan hangat di Sleman, dengan berbagai pihak mengungkapkan pendapat mereka. Beberapa pihak berpendapat bahwa Hogi seharusnya tidak dituduh karena bertindak dalam keadaan panik dan ingin melindungi istrinya. Namun, pihak berwenang tetap mempertahankan keputusan mereka berdasarkan hukum yang berlaku.





