Latar Belakang Konflik Tanah Adat di Papua Selatan
Konflik tanah adat di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, semakin memanas setelah terungkap adanya intervensi TNI dalam sengketa antara masyarakat adat marga Kwipalo dengan perusahaan PT. Murni Nusantara Mandiri. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (Koalisi) mendesak TNI untuk tidak ikut campur dalam kasus ini, mengingat potensi pelanggaran hak-hak masyarakat adat yang dilindungi oleh hukum.
Kasus ini dimulai dengan pembentukan Batalion Infantri Teritorial Pembangunan 817/Aoba oleh Kodam XXIV/Mandala Trikora, yang ditempatkan di daerah bersengketa. Markas komando batalion ini dibangun di atas lahan yang diklaim oleh marga Kwipalo sebagai tanah adat. Koalisi menuduh TNI telah melanggar prinsip-prinsip hukum yang melindungi hak masyarakat adat di Papua.
Dasar Hukum dan Hak Masyarakat Adat
Emanuel Gobay, pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menjelaskan bahwa kepemilikan tanah adat marga Kwipalo dijamin oleh berbagai peraturan hukum, termasuk:
- Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 tentang hak masyarakat adat
- Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua
- Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
- Hak atas hutan adat
- Hak atas pembangunan
- Hak atas spiritual dan kebudayaan
- Hak atas lingkungan hidup
- Hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat
- Hak atas kekayaan intelektual
- Hak atas wilayah kelola kawasan perairan
- Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)
- Hak atas sumber daya alam
- Mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak marga Kwipalo
- Menarik diri dari lahan bersengketa
- Mengakui status hukum adat marga Kwipalo
- Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk memeriksa manajemen PT. Murni Nusantara Mandiri
- Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua untuk mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba
- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan untuk memantau dan mengawasi tindakan TNI
Menurut Perda Papua No. 5/2022, masyarakat hukum adat di Papua memiliki hak-hak yang meliputi:
Intervensi TNI dan Tanggapan Koalisi
Pada Januari 2026, Komandan Peleton Yonif TP 817/Aoba bersama rombongan mendatangi kediaman Vincent Kwipalo, pemilik tanah adat marga Kwipalo, untuk mempertanyakan kepemilikan lahan. Koalisi menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat.
Koalisi mendesak Panglima TNI untuk memerintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk:
Selain itu, Koalisi juga mendesak:
Tanggapan dan Implikasi
Tempo berupaya menghubungi Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono untuk konfirmasi, namun pesan WhatsApp belum direspons hingga berita ini ditulis. Sementara itu, Teddye, salah satu aktivis yang terlibat dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa pemilik ulayat telah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah adat.
Kasus ini mengungkapkan keterlibatan TNI dalam konflik tanah adat yang dapat mengakibatkan pelanggaran HAM. Koalisi mengingatkan bahwa intervensi militer dalam sengketa tanah adat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memperparah konflik di Papua.
Selain itu, kasus ini juga mengungkapkan kelemahan dalam pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah adat. Koalisi mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencegah pelanggaran HAM oleh pihak berwenang.





